Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
Setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024, KPPS akan langsung mendapatkan honor mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Selesai melaksanakan tugasnya pada Rabu, 14 Februari 2024, KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji alias honor.
Besaran honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding dari Pemilu 2019.
Yaitu mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta, tergantung dari posisi yang diambil.
Lantas, kapan honor KPPS Pemilu 2024 cair?
Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.
Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.
Seorang anggota KPPS di Kota Solo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.
"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).
Nantinya, honor KPPS Pemilu 2024 akan langsung diberikan kepada setiap petugas.
Dikutip dari laman Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, gaji KPPS pemilu 2024 akan utuh diberikan.
Sehingga gaji KPPS pemilu 2024 tidak akan dipotong pajak sama sekali.
Baca juga: Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS
"Honor itu tanpa dipotong pajak," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois.
Hal serupa juga disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.