Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah berkas yang wajib dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Salah satunya formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos.
Undangan mencoblos dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Surat itu berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.
Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan?
Waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.
Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.
Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.
Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?
KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP denga membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).