Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Segera Turunkan APK Jelang Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11 hingga 11 Februari 2023.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Segera Turunkan APK Jelang Masa Tenang
Tribunnews/JEPRIMA
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 terpasang di jembatan penyebrangan orang (JPO) kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023). Banyak alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta, Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Terlebih beberapa APK tersebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pemilu harus mulai menurunkan segala alat peraga kampanye (APK) mengingat masa kampanye telah berakhir hari ini dan mulai besok sudah memasuki masa tenang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11 hingga 11 Februari 2023.

Baca juga: Satpol PP Dairi Sumut Cabut APK PDIP, Ini Penjelasan Sekda

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjelaskan, dalam masa tenang peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan semua hal yang berkaitan dengan kampanye.

"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran Bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Bawaslu DKI: Warga Bisa Tertibkan APK pada Masa Tenang

Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye.

Jika sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, tegas Puadi, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, Satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye.

Berita Rekomendasi

Bawaslu sendiri bakal melakukan penurutan APK menjelang masa tenang mulai malam ini dari jam 10 malam hingga dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas