Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Jelang Pencoblosan KPPS di Bogor Keluhkan Aplikasi Sirekap KPU Sering Error

dua hari menjelang pemilu tahun 2024 berbagai masalah masih ditemui. Persoalan tersebut mengenai aplikasi sistem informasi rekapitulasi milik KPU RI.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dua Hari Jelang Pencoblosan KPPS di Bogor Keluhkan Aplikasi Sirekap KPU Sering Error
IST
KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan demi persiapan menjelang pencoblosan pemilu tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, dua hari menjelang pemilu tahun 2024 berbagai masalah masih ditemui. Persoalan tersebut mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap galat(error).

Sebagaimana diketahui, aplikasi Sirekap adalah sistem perhitungan baru yang digunakan KPU. Sistem ini menggantikan Sistem informasi penghitungan suara (Situng). Nantinya KPPS yang bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib melakukan registrasi guna menginput hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap.

Ketua KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Arif Rahman Hakim menyebut anggotanya yang diberi tugas menginput data hasil penghitungan suara kesulitan akses masuk atau login ke aplikasi Sirekap.

"Sudah registrasi tetapi nggak bisa login atau masuk," ujar Arif saat ditemui Tribun, Minggu(11/2/2024).

Menurutnya, KPPS sudah beberapa kali mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) tingkat desa.

Selama dua kali mencoba itu aplikasi Sirekap kerap tidak bisa dipergunakan.

BERITA TERKAIT

"Ini lagi bimtek(bimbingan teknis) belajar aplikasi tapi eror terus," ujarnya.

Sementara itu Anggota KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Fathan menyebut saat bimbingan teknis dilakukan di kantor desa Cilebut Barat petugas PPS mewanti-wanti apabila aplikasi Sirekap tetap galat(error) ketika hari pemungutan suara dan penghitungan suara maka dirinya diminta memotret hasil penghitungan suara dan berita acara pemungutan suara dengan gawai(telepon seluler) ke PPS tingkat desa.

"Nanti dikirim dalam bentuk PDF fotonya," kata Fathan.

Selain aplikasi Sirekap yang galat(error), KPPS juga mengeluhkan minimnya surat suara cadangan di TPS 082.

Padahal jumlah Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus(DPK) jumlahnya banyak dan tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan.

"DPT riilnya 296, DPTb 14, DPK 4, surat suara cadangan hanya 6," kata Arif.

Diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu jumlah surat suara cadangan jumlahnya 2 persen dari total DPT riil.

Asumsinya surat suara itu tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan sepanjang tidak ada DPK atau DPTb. 

Sehingga perlakuan terhadap surat suara cadangan juga harus diberlakukan oleh KPPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Baca juga: Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Bisa Digunakan Publik untuk Akses Data Penghitungan Suara di TPS

Karena ketentuan itu pula, jumlah surat suara di setiap TPS akan berbeda. Sebab jumlah DPT di masing-masing TPS tidak sama.

PKPU Nomor 25 tahun 2023 hanya mengatur batas maksimal jumlah DPT di satu TPS pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 300 orang.

Misalnya, ketika surat suara cadangan itu tidak terpakai maka KPPS menandainya dengan memberikan tanda silang pada surat suara. 

Perlakuan memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan ini juga berlaku terhadap yang rusak atau keliru dicoblos oleh pemilih.

Tanda silang itu harus dibubuhkan KPPS pada bagian luar surat suara yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau ballpoint.

"Jadi kita bingung ini kalau nanti ada yang masih mencoblos surat suara habis bagaimana karena kita minus surat suara cadangannya," kata Arif. Lebih jauh Arif menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPS tingkat Desa dan Panwaslu Kecamatan.

Dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran agar KPPS bersikap tegas dengan menolak apabila masih ada warga yang memilih tetapi dilakukan di luar jadwal resmi yang sudah diumumkan.

Panwaslu Kecamatan kata Arif juga memberikan saran agar selalu berkoordinasi dengan seluruh TPS yang ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat agar bisa mengetahui wilayah mana saja yang bisa mensubsidi surat suara.

"Jadi antar TPS bisa saling bantu," katanya. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas