Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Dipastikan KPU Hoaks, Kapan Jadwal Resminya?

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Dipastikan KPU Hoaks, Kapan Jadwal Resminya?
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Ketua KPU menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. 

Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.

Jadwal pemungutan suara di luar negeri

Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

1. TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024

2. KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN

3. Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

BERITA REKOMENDASI

Merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:

Senin, 5 Februari 2024

Hanoi, Vietnam Ho Chi Minh City, Vietnam.

Selasa, 6 Februari 2024

Panama City, Panama.

Kamis, 8 Februari 2024

Teheran, Iran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas