Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Dipastikan KPU Hoaks, Kapan Jadwal Resminya?

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Video Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Dipastikan KPU Hoaks, Kapan Jadwal Resminya?
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Ketua KPU menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, video yang diklaim sebagai hasil perolehan sementara pemungutan suara capres Pemilu 2024. Benarkah hasil itu?

Menurut Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februaru 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim, Sabtu (10/2/2024).

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (tps), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

Seperti diketahui, beredar viral video di X dengan narasi aktivitas penghitungan di TPS di luar negeri.

Video itu yang diunggah pada Rabu (7/2/2024) tersebut, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam.

Senada, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas