Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik

Editor: Erik S
zoom-in 11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?
Tribunnews.com
Ilustrasi - 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024.

Nama mereka masih tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Sehingga, mereka masih dapat dipilih pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik.

"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan

Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu

DPRD Banten

1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan

BERITA REKOMENDASI

1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha

DPRD Kabupaten Pandeglang

1 Caleg PDIP

Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna

DPRD Kabupaten Lebak

Caleg PKS Dapil I, Ishak

Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus


Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.

DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: Prabowo: Berani-beraninya Caleg nyamar Jadi Nelayan dan Mengatakan Tak Perlu Makan Siang Gratis

1 Caleg dari PBB

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas