11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024.
Nama mereka masih tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Sehingga, mereka masih dapat dipilih pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik.
"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan
Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu
DPRD Banten
1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan
1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha
DPRD Kabupaten Pandeglang
1 Caleg PDIP
Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna
DPRD Kabupaten Lebak
Caleg PKS Dapil I, Ishak
Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus
Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.
DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: Prabowo: Berani-beraninya Caleg nyamar Jadi Nelayan dan Mengatakan Tak Perlu Makan Siang Gratis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.