Anggota Bawaslu RI: Menteri Peserta Pilpres 2024 Harus Tetap Bekerja di Masa Tenang
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, menteri yang menjadi kandidat di Pilpres 2024 harus tetap bekerja di masa tenang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, menteri yang menjadi kandidat di Pilpres 2024 harus tetap bekerja di masa tenang.
"Ya mereka (menteri) kan memang harus bekerja. Kalau menteri ya harus bekerja dong, pejabat negara harus bekerja. Masa di masa tenang mereka enggak boleh bekerja," kata Lolly, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).
Kata Lolly, dalam konteks sebagai pejabat negara, menteri yang menjadi kandidat harus tetap menjalankan tugasnya.
Dalam aktivitas yang dijalani menteri terkait, Lolly mengatakan, Bawaslu akan memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran masa tenang yang dilakukan.
Ia menjelaskan, setelah mengambil cuti untuk berkampanye di masa kampanye, menteri yang menjadi kandidat harus kembali bertugas dalam hal dirinya sebagai pejabat negara.
"Yang jelas yang namanya kampanye udah enggak bisa. Apakah maka kampanye terselubung? Nah, tentu kami harus melakukan kajian," ucap Lolly.
"Yang tidak boleh adalah melaksanakan fungsinya sebagai pejabat negara lalu berkampanye. Itu tidak boleh," tegasnya.