Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber di masa tenang kampanye.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber di masa tenang kampanye.
Hal itu untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial di masa tenang.
Diketahui, masa tenang kampanye sudah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga hingga Selasa (13/2/2024) besok.
"Ada patroli siber (saat masa tenang), itu langsung dikomandoi Bawaslu RI"
"Jadi kami pastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini, termasuk di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan, Minggu (11/2/2024).
Dalam pelaksanaan patroli ini Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Bawaslu akan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Sanksi yang didapat bagi pelanggar jika terbukti melakukan kampanye, yakni penghapusan konten hingga teguran tertulis.
"Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan)," tutur Quin.
Tak hanya itu, Quin tak menutup kemungkinan, mereka yang melanggar diberi sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang.
Namun, ia menegaskan bahwa sanksi itu bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan
"Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, kalau tidak salah hukuman penjaranya mencapai satu tahun," jelasnya.
Quin kembali menerangkan, postingan yang ia maksud adalah postingan yang diunggah saat masa tenang.
Jika postingan itu tiba-tiba muncul meski sudah lama diunggah, Quin menyebut hal itu bukan kategori pelanggaran.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, seluruh akun medsos yang terdaftar di KPU RI sudah dipastikan harus mematuhi aturan yang ada.
"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Sementara, kata Lolly, untuk akun medsos personal menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati ada atau tidaknya pelanggaran.
"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)."
"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," jelas Lolly.
Untuk postingan yang berbau menghasut, memfitnah hingga mengadu domba bisa dikenakan pasal mengenai UU ITE.
"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.
"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)