Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber di masa tenang kampanye.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial di masa tenang. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber di masa tenang kampanye.

Hal itu untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial di masa tenang. 

Diketahui, masa tenang kampanye sudah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga hingga Selasa (13/2/2024) besok. 

"Ada patroli siber (saat masa tenang), itu langsung dikomandoi Bawaslu RI"

"Jadi kami pastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini, termasuk di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan, Minggu (11/2/2024).

Dalam pelaksanaan patroli ini Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

Bawaslu akan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. 

Berita Rekomendasi

Sanksi yang didapat bagi pelanggar jika terbukti melakukan kampanye, yakni penghapusan konten hingga teguran tertulis. 

"Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan)," tutur Quin.

Tak hanya itu, Quin tak menutup kemungkinan, mereka yang melanggar diberi sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang. 

Namun, ia menegaskan bahwa sanksi itu bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. 

Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan

"Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, kalau tidak salah hukuman penjaranya mencapai satu tahun," jelasnya. 

Quin kembali menerangkan, postingan yang ia maksud adalah postingan yang diunggah saat masa tenang. 

Jika postingan itu tiba-tiba muncul meski sudah lama diunggah, Quin menyebut hal itu bukan kategori pelanggaran. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas