Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber di masa tenang kampanye.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, seluruh akun medsos yang terdaftar di KPU RI sudah dipastikan harus mematuhi aturan yang ada.
"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Sementara, kata Lolly, untuk akun medsos personal menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati ada atau tidaknya pelanggaran.
"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)."
"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," jelas Lolly.
Untuk postingan yang berbau menghasut, memfitnah hingga mengadu domba bisa dikenakan pasal mengenai UU ITE.
"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.
"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)