H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula
Dua hari jelang Pemilu 2024, pemilih pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024. Dapat 5 surat suara.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal dua hari ini. Para pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih pemula merujuk pada mereka yang baru pertama kali mencoblos atau belum bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.
Umumnya, pemilih pemula berusia belasan hingga 20-an tahun.
Yang perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).
Namun, kita juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos.
Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi pemilih pemula:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024
Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.
Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.
Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.
Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.