Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula

Dua hari jelang Pemilu 2024, pemilih pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024. Dapat 5 surat suara.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Dua hari jelang Pemilu 2024, pemilih pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024. Dapat 5 surat suara. 

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Buka surat suara lebar-lebar meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.

Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang telah disediakan

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024.

Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

BERITA REKOMENDASI

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai semula sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Tinta harus mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas