Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Lecehkan Hak Korban HAM

Menurut Usman, usulan Soeharto jadi presiden mengkhianati semangat reformasi 1998 yang berusaha menegakkan kebebasan politik dan keadilan sosial.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Usman Hamid Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Lecehkan Hak Korban HAM
AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP
Ilustrasi - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Presiden RI kedua, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Presiden RI kedua, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional.

"Langkah itu sangat politis yang oportunistik dan harus dicegah. Usulan itu hanya berbasis pada kepentingan segolongan kelompok orang saja, bukan kepentingan umum," kata Usman, kepada Tribunnews.com pada Sabtu (28/9/2024).

Menurut Usman, langkah itu mengkhianati semangat reformasi 1998 yang berusaha menegakkan kebebasan politik dan keadilan sosial.

Baca juga: Kasus KKN Soeharto Dianggap Sudah Selesai Setelah Penghapusan Namanya dari TAP MPR RI

"Itu juga melecehkan hak-hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang belum memperoleh keadilan dan hingga kini masih terus menutut keadilan," ujarnya.

Dia menegaskan, gelar pahlawan nasional hanya diberikan bagi orang-orang yang hingga hidupnya berakhir masih dalam idealisme perjuangan. 

"Bukan orang yang saat akhir hidupnya berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan kekuasaan," ucap Usman.

Berita Rekomendasi

Usman berpendapat, kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan oleh negara.

"Para korbannya masih terus menagih pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu," ungkapnya.

Adapun, usulan ini disampaikan Bamsoet setelah MPR menghapus nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," kata Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: MPR Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Bamsoet: Jangan Ada Dendam Sejarah

Selain itu, kata Bamsoet, pemberian anugerah pahlawan nasional itu juga demi menghargai jasa Soeharto dalam memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Di antaranya, Soeharto disebut mampu membawa Indonesia melewati masa sulit pada 1963. Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia kontraksi minus 2,25 persen dan tiga tahun setelahnya atau 1966 inflasi melonjak hingga 635,3 persen.

Pada 1967, Indonesia tercatat sebagai negara miskin dengan catatan hutang sebesar 700 juta dolar US. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas