Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Lecehkan Hak Korban HAM

Menurut Usman, usulan Soeharto jadi presiden mengkhianati semangat reformasi 1998 yang berusaha menegakkan kebebasan politik dan keadilan sosial.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Usman Hamid Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Lecehkan Hak Korban HAM
AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP
Ilustrasi - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Presiden RI kedua, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional. 

Menurut Bamsoet, Soeharto yang dibantu Soemitro Djojohadikusumo yang juga ayah Prabowo membalikan keadaan.

"Pada tahun 1969 atau setahun setelah menjabat Presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen. Dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen," jelasnya.

Baca juga: Begini Reaksi Titiek Soeharto Disapa dan Disalami Prabowo Subianto: Selamat Ya, Dari Dapil Mana?

Karena itu, Bamsoet menuturkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto juga untuk membangkitkan semangat rekonsiliasi di Indonesia. 

"Karena pada hakikatnya dalam konsepsi kehidupan berbangsa-bernegara, setiap konsultasi tidak pernah dimaksudkan untuk menanam benih-benih konflik, melainkan upaya kita bersama untuk mencapai titik temu," ungkapnya.

"Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," sambungnya.

Ia berharap tidak ada lagi ada dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa. Apalagi, mereka tidak pernah terlihat dalam peristiwa kelam masa lalu tersebut.

"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas