Transaksi Judi Online Kuartal 1 Tahun 2024 Mencapai Rp100 Triliun
Teguh menjelaskan, diperkirakan masyarakat yang terpapar judi online jumlahnya mencapai sekitar empat juta orang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Bidang Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Surya menyebutkan, jumlah transaksi judi online sangat luar biasa.
Menurutnya, pada tahun 2017 transaksinya sudah mencapai Rp 2 triliun secara agregat.
Hal itu diungkapkan Teguh dalam pemaparannya di acara sosialisasi, “Bahaya Judi Online” pada Civitas Akademika Poltekip,” di kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Tangerang, Banten, Jumat (27/09/2024).
Teguh menjelaskan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 jumlah transaksi judi online meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2011, yakni mencapai Rp327 triliun.
“Dan mencapai seratus triliun rupiah pada kuartal satu tahun 2024,” ujar Teguh Surya.
Tidak heran jika masyarakat yang terpapar, jumlahnya luar biasa.
Teguh menjelaskan, diperkirakan masyarakat yang terpapar judi online jumlahnya mencapai sekitar empat juta orang.
Lebih lanjut dia menerangkan, Kementerian Kominfo hingga Juni 2024 sudah memblokir lebih dari 2.645.150 situs judi online. Hingga Januari 2024, lebih dari 1,4 juta web dan konten perjudian online telah ditutup.
Baca juga: Sidang Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun, Otto Hasibuan: Tak Ada Saksi yang Lihat Pembunuhan
Dalam kesempatan yang sama Direktur Poltekip Rachmayanthy, mengakui bahwa judi online sudah masuk ke banyak aspek masyarakat.
Bahkan disinyalir judi online sudah meracuni taruna-taruna Poltekip.
Pada acara yang merupakan kerjasama antara Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kominfo itu, Rachmayanthy menegaskan bahwa walaupun hanya disinyalir dan belum terbukti, pihaknya tetap melakukan antisipasi.
Jika ada taruna Poltekip yang terbukti melakukan aktivitas perjudian, Rachmayanthy menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau terbukti, ada sanksi tegas yang bisa diterima taruna, mulai dari penundaan kelulusan, skorsing hingga pemberhentian sebagai taruna,” ujar Rachmayanthy.
Baca juga: Sandiwara Petugas Tagihan Listrik Ngaku Dibegal, Padahal Uang Rp 9 Juta Habis untuk Judi Online
Sementara itu, Imaduddin Hamzah, Psikolog Poltekip, menjelaskan bahwa orang-orang yang terpapar judi online diyakini adalah orang yang punya gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, depresi, masalah emosional.
Orang-orang yang terpapar, diyakini juga punya karakter yang impulsif.
Mulyani Rahayu, sekretaris senat Poltekip, menerangkan bahwa pihaknya menggelar acara sosialisasi yang dihadiri oleh tujuh ratus taruna Poltekip dan delapan puluh lima pegawai di lingkungan Poltekip itu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.