KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya
Maka dari itu, alangkah jauh lebih baik, tegas Hasyim, bagi masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 14 Februari 2024 diminta membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
Jika surat suara itu didapati dalam kondisi yang dianggap rusak, maka dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.
Pun bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Namun Hasyim menegaskan hal itu harus menyesuaikan kondisi di TPS.
Maka dari itu, alangkah jauh lebih baik, tegas Hasyim, bagi masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke dalam bilik.
"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," tuturnya.
Pertukaran surat suara itu bisa langsung dilakukan.
Sebab, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS. Jumlah surat suara itu 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).