Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya

Maka dari itu, alangkah jauh lebih baik, tegas Hasyim, bagi masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih pemula serta pemilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebanyak 2.054.178 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang dan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan KPU Kabupaten Malang pada 14 Februari 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 14 Februari 2024 diminta membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. 

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Jika surat suara itu didapati dalam kondisi yang dianggap rusak, maka dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru. 

Pun bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Namun Hasyim menegaskan hal itu harus menyesuaikan kondisi di TPS. 

Maka dari itu, alangkah jauh lebih baik, tegas Hasyim, bagi masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke dalam bilik. 

"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Pertukaran surat suara itu bisa langsung dilakukan.

Sebab, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS. Jumlah surat suara itu 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas