Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.
Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Cek DPT Online ini merupakan salah satu fasilitas bagi pemilih untuk melihat apakah ia sudah terdaftar belum di DPT.
Selain itu, pemilih juga bisa melihat langsung dimana TPS tempat ia mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT."
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," kata Betty dilansir WartakotaLive.com, Senin (12/2/2024).
Ketika sudah memastikan nama pemilih terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS, pemilih yang tak mendapat undangan tersebut bisa mencoblos di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa dokumen kependudukan.
Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
Baca juga: 21.947 TPS Berlokasi Dekat Posko Pemenangan, Bawaslu Beri Perhatian Khusus