Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO | Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id 

Tata Cara Mencoblos

Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:

1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil

5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS

Berita Rekomendasi

6. Masuk ke bilik suara

7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon

8. Lipat surat suara

9. Masukke ke kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Farrah Putri Affifah)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas