Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO | Pemilih yang tak dapat undangan atau form C6 dari PPS hingga hari pencoblosan masih bisa mencoblos. Cukup bawa KTP & cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id 

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Baca juga: H-2 Pemilu 2024: Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Berita Rekomendasi

- Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas