Antisipasi Kejadian Tak Diinginkan, Bawaslu Akan Lebih Intens Awasi TPS di Dekat Posko Pemenangan
Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih intens di TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan atau rumah tim kampanye capres-cawapres & caleg.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di dekat posko pemenangan atau rumah tim pemenangan kampanye pemilu rawan terjadi hal-hal yang menganggu proses pemungutan suara atau penghitungan suara Pemilu 2024.
Untuk itu, Bawaslu akan mengerahkan petugasnya agar lebih intens dalam mengawasi TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan capres-cawapres atau caleg tertentu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Menurut Bagja, hal-hal yang mengganggu itu bisa berupa mobilisasi massa atau ajakan tertentu di luar masa kampanye.
"(TPS) Berdekatan dengan posko pemenanganan itu kemungkinan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Bagja dilansir laman resmi Bawaslu RI, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut Bagja mengungkapkan, berdasarkan peta kerawanan dari Bawaslu, ada sebanyak 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan.
Meski demikian, Bawaslu tak mengeluarkan larangan pendirian TPS di dekat posko pemenangan kampanye.
Hanya saja akan lebih baik jika lokasi TPS berada jauh dari posko pemenangan.
Namun, jika memang lokasinya harus di dekat posko pemenangan, Bawaslu akan memberikan perhatian khusus.
"Apakah itu (TPS dekat posko pemenangan) dilarang? tidak. Lebih baik jauh dari posko pemenangan."
"Tapi kalau memang sudah demikian maka harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau dan masyarakat agar menjaga kondusifitas dan juga terjadinya dugaan pelanggaran, mobilisasi dan lain-lain," ungkap Bagja.
Baca juga: 9 Desa di Demak Tunda Pemilu akibat Banjir, 108 TPS Terdampak
Selain mengungkapkan data TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan, Bagja juga mengungkap TPS yang memiliki kerawanan lain.
Di antaranya ada 3.875 TPS rawan terjadi praktik politik uang atau pemberian barang.
Kemudian, ada juga 4.211 TPS yang sulit dijangkau, dan 10.794 TPS rawan bencana banjir, tanah longsor dan gempa.
Baca juga: Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya