Saksikan Quick Count Hasil Pilpres 2024 di Tribunnews.com Besok, Data Cepat dan Akurat
Quick count menjadi salah satu cara yang bisa digunakan masyarakat untuk menebak siapa yang akan jadi Capres dan Cawapres Indonesia selanjutnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024).
Masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil rakyat mereka untuk lima tahun ke depan.
Quick count menjadi salah satu cara yang bisa digunakan masyarakat untuk menebak siapa yang akan jadi Capres dan Cawapres Indonesia selanjutnya.
Meski tidak 100 persen sama persis, namun hasil quick count selama ini tak akan berbeda jauh dari hasil perhitungan KPU.
Masyarakat Indonesia yang antusias untuk mengecek hasil dari perhitungan suara bisa memantau hasil sementara di Tribunnews.com.
Tribunnews.com akan menampilkan hasil quick count atau hitung cepat dari Litbang Kompas TV.
Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan, Senin (12/2/2024), mengatakan, pihak ketiga tidak boleh mengumumkan hasil hitung cepat atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai pelaksanaan hitung cepat pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa berdaarkan UU Pemilu, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Tujuannya, agar hasil penghitungan cepat tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.
Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.