Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timnas AMIN Singgung Etika soal Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pencoblosan

Sudirman pun mengingatkan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang baik di akhir masa jabatannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Timnas AMIN Singgung Etika soal Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pencoblosan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui cawapres nomor urut 2 sekaligus putranya, Gibran Rakabuming Raka, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024) malam. Jokowi menemui Gibran usai putranya itu mengikuti kampanye Prabowo-Gibran di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said menyinggung soal etika terkait pemberian tunjangan kinerja Bawaslu RI oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi  mendekati hari pemungutan suara.

"Jadi begini, di atas hukum itu ada etik. Etik, moral, itu soal patut, tidak patut. Memberikan insentif, tunjangan itu hal yang mulia, memberikan bansos hal baik bagi seorang pemimpin. Tapi diberikan pada waktu yang menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini kita punya etika atau enggak," kata Sudirman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan, TPN: Kenapa Sekarang?

Menurutnya, pemimpin yang tidak punya etik sudah kehilangan legitimasi. 

"Anda boleh punya kekuasaan. Tapi, ketika sudah pergi, ya you are no longer leader, you are ruler, anda penguasa tapi belum tentu pemimpin, maka para pemimpin ini tolong kembalikan fungsimu, jaga etika jadilah teladan," kata Sudirman.

Sudirman pun mengingatkan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang baik di akhir masa jabatannya.

"Kami masih ingin punya Presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri. Caranya bagaimana, kembalikan itu moral, jangan meneruskan praktik seperti itu, tak hanya soal tunjangan ada banyak yang diputuskan, ini tak dilarang tapi kira-kira pantas enggak?" kata Sudirman.

Baca juga: H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu

Berita Rekomendasi

Sudirman juga berharap independensi Bawaslu tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan terbaru ini.

"Kita doakan semoga beliau-beliau kuat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang kepingin keadaan memburuk dan mari kita songsong demokrasi dengan riang gembira," ujarnya.

Sebelumnya, jelang hari H pemilu serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.

"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2/2024).

Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas