Timnas AMIN Singgung Etika soal Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pencoblosan
Sudirman pun mengingatkan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang baik di akhir masa jabatannya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said menyinggung soal etika terkait pemberian tunjangan kinerja Bawaslu RI oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendekati hari pemungutan suara.
"Jadi begini, di atas hukum itu ada etik. Etik, moral, itu soal patut, tidak patut. Memberikan insentif, tunjangan itu hal yang mulia, memberikan bansos hal baik bagi seorang pemimpin. Tapi diberikan pada waktu yang menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini kita punya etika atau enggak," kata Sudirman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan, TPN: Kenapa Sekarang?
Menurutnya, pemimpin yang tidak punya etik sudah kehilangan legitimasi.
"Anda boleh punya kekuasaan. Tapi, ketika sudah pergi, ya you are no longer leader, you are ruler, anda penguasa tapi belum tentu pemimpin, maka para pemimpin ini tolong kembalikan fungsimu, jaga etika jadilah teladan," kata Sudirman.
Sudirman pun mengingatkan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang baik di akhir masa jabatannya.
"Kami masih ingin punya Presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri. Caranya bagaimana, kembalikan itu moral, jangan meneruskan praktik seperti itu, tak hanya soal tunjangan ada banyak yang diputuskan, ini tak dilarang tapi kira-kira pantas enggak?" kata Sudirman.
Baca juga: H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu
Sudirman juga berharap independensi Bawaslu tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan terbaru ini.
"Kita doakan semoga beliau-beliau kuat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang kepingin keadaan memburuk dan mari kita songsong demokrasi dengan riang gembira," ujarnya.
Sebelumnya, jelang hari H pemilu serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2/2024).
Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.