Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Mencoblos Sesuai dengan Kategori Pemilih pada Pemilu 2024

Berikut jadwal buka TPS dan waktu pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih pada Pemilu 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Mencoblos Sesuai dengan Kategori Pemilih pada Pemilu 2024
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Suasana TPS 49 dengan tema Rindu Sekolah melaksanakan pemungutan suara di Perumahan Cendana, Pemulang, Tanggerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Dengan mengunakan pakaian sekolah SD hingga SMA menjadi hiburan yang mengikuti penjoblosan pemilihan Walikota Tangsel. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelum datang ke TPS, pemilih akan mendapatkan undangan pemungutan suara.

Nantinya pemilih diwajibkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.

Jadwal Buka TPS

Jadwal buka TPS telah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kemudian, TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Para pemilih dapat datang ke TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini dengan tepat waktu.

Jadwal Pencoblosan

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

Baca juga: Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara

1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas