Apakah Tinta Pemilu di Jari Sah untuk Wudhu dan Shalat? Berikut Penjelasan dari MUI
Berikut penjelasan terkait mengenai sah atau tidaknya wudhu dan shalat jika masih ada tinta pemilu di jari setelah mencoblos.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan terkait mengenai sah atau tidaknya wudhu dan shalat jika masih ada tinta pemilu di jari setelah mencoblos.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yakni mencelupkan jari tangan untuk dibasahi dengan tinta berwarna ungu tua.
Adapun bagian tangan yang merupakan anggota tubuh wajib dibasuh saat wudhu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait sah atau tidaknya wudhu dan shalat jika masih ada tinta pemilu di jari tangan.
Seperti diketahui, di antara syarat sahnya wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.
"Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan," ujarnya, dikutip dari laman resmi mui.or.id.
"Kedua, bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," lanjutnya.
Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal yakni:
- Bahannya bukan najis
- Tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium
Baca juga: Cara Menghilangkan Tinta Pemilu dari Kulit hingga Kain
Masyarakat kemungkinan akan merasa kesulitan untuk memastikan produk tinta tersebut tidak menghalangi air wudhu atau tidak.
Namun, dari segi bahan tinta pemilu dapat dipastikan kehalalannya.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah telah mewajibkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tinta yang digunakan saat pemilu.
Bahan Pembuat Tinta Pemilu
Melansir laman Indonesiabaik, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Makna Celupkan Jari Telunjuk ke Botol Tinta Usai Nyoblos
Adapun tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua.
Merujuk pada PKPU tersebut, kedua tinta yang dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai dengan 4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Kemudian, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol.
Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Tinta harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
Lalu, yang tak kalah penting adalah tinta tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Tinta juga harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.
(Tribunnews.com/Latifah)