Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencoblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD

Inilah cara mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD pada Pileg 2024 yang benar agar dinyatakan sah pada Rabu (14/2/2024).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencoblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD
Istimewa
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Inilah cara mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD pada Pileg 2024 yang benar agar dinyatakan sah pada Rabu (14/2/2024). 

Surat suara biru untuk DPRD Provinsi memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

4. Surat Suara Hijau

Surat suara warna hijau diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pada surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas