Cara Mencoblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD
Inilah cara mencoblos surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD pada Pileg 2024 yang benar agar dinyatakan sah pada Rabu (14/2/2024).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/2/2024) hari ini, masyarakat tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Masyarakat juga akan memilih calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024.
Para caleg ini akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Termasuk juga caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pileg 2024.
Oleh karena itu, sekali ke TPS, kita akan mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk dicoblos.
Tak perlu bingung, sebab surat suara Pemilu 2024 memiliki ciri khas dan warna yang membedakan.
Agar tidak salah menggunakannya, masyarakat wajib mengetahui apa saja surat suara di Pileg 2024. Termasuk bagaimana cara mencoblosnya agar dinyatakan sah.
Surat Suara Pileg 2024
1. Surat Suara Kuning
Surat suara warna kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna kuning untuk DPR memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR.
Pada surat suara warna kuning, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
Baca juga: Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar
2. Surat Suara Merah
Surat suara warna merah diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD RI.
Surat suara warna merah untuk DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD.
Pada surat suara warna merah, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
3. Surat Suara Biru
Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi.