Quick Count Litbang Kompas 16.00 WIB: Prabowo Unggul 59,37 Persen, Tinggalkan Anies dan Ganjar
Prabowo-Gibran unggul jauh ketimbang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud versi Litbang Kompas pada pukul 16.00 WIB.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh ketimbang pasangan lainnya versi quick count Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) per pukul 16.00 WIB.
Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara sebesar 59,37 persen.
Sementara, di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kemudian disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahud MD di peringkat ketiga.
Adapun data suara masuk versi Litbang Kompas hingga pukul 16.00 WIB sebanyak 61,25 persen.
- Prabowo-Gibran: 59,37 persen
- Anies-Cak Imin: 23,93 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,7 persen
Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Masuk 55 Persen: Prabowo 59 Persen, Anies 23 Persen, Ganjar 16 Persen
Lebih lanjut, publik dapat melihat hitungan quick count dari Litbang Kompas lewat link di bawah ini:
Cek hasil quick count Pilpres 2024:
Sebagai informasi, berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.
Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.
Pengertian Quick Count
Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMSU), quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Gilang Putranto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024