Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Ini Pose 2 Jari Sebelum dan Setelah Mencoblos di TPS KPK

Pantauan di lokasi, selain mengacungkan pose 2 jari, Kristian yang memakai rompi oranye juga mengenakan masker kelir biru muda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tersangka Korupsi Ini Pose 2 Jari Sebelum dan Setelah Mencoblos di TPS KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kristian Wuisan, salah satu terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pose 2 jari ketika mencoblos di TPS 901 Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacungkan pose 2 jari sebelum dan setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 yang berlokasi di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dia adalah Kristian Wuisan, salah satu terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Gaya Prabowo Mencoblos di Hambalang: Becek-becekan Lumpur Hingga Pamer Tinta Biru Dua Jari 

Pantauan di lokasi, selain mengacungkan pose 2 jari, Kristian yang memakai rompi oranye juga mengenakan masker kelir biru muda.

"Segala sesuatunya baik," ucap Kristian sembari mengacungkan pose 2 jari setelah mencoblos di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Untuk diketahui, terdapat 64 tahanan KPK melakukan pencoblosan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, TPS 901.

Baca juga: Prabowo Selesai Nyoblos di TPS 33 Bojong Koneng: Kita Tunggu Hasilnya

Proses pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Sebanyak 64 tahanan ini adalah gabungan dari Rutan Gedung Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pencoblosan ini ialah masyarakat yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, TPS khusus tahanan ini sebagai komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.

“Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas