Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Jam 11.00 WIB: Prabowo 56,11 Persen, Anies 24,55 Persen, Ganjar 19,34 Persen

Hasil real count sementara Pilpres 2024 dari KPU RI, Kamis (15/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil Real Count KPU Jam 11.00 WIB: Prabowo 56,11 Persen, Anies 24,55 Persen, Ganjar 19,34 Persen
Tangkap layar pemilu2024.kpu.go.id
Hasil real count sementara Pilpres 2024 dari KPU RI, Kamis (15/2/2024) pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (15/2/2024).

Dari pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 11.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 337.602 dari 823.236 TPS atau 41,01 persen.

Berdasarkan real count sementara KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul pada urutan kedua.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Selengkapnya, berikut real count sementara KPU Pilpres 2024 pada Kamis pukul 11.00 WIB:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Berita Rekomendasi

Perolehan suara: 5.459.425 (24,55 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 12.476.925 (56,11 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 4.300.835 (19,34 persen)

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Masih Amati Laporan Kejanggalan Pilpres 2024

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas