Kisah Nenek Usia 116 Tahun di Sintang Tak Pernah Golput dalam Pemilu, Hanya Ingat Satu Parpol
Meski secara fisik lemah, Nenek Bajik bisa berkomunikasi dan berdiskusi soal pilihan yang ingin dicoblos dan pada pemilu 2014, ia masih nyoblos di TPS
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Bisa jadi nenek Bajik menjadi pemilih tertua di Indonesia.
Perempuan asal Kabupaten Sintang Kalimantan Barat ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perempuan kelahiran 1 Juli 1907 alias berumur 116 tahun asal Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai dicobloskan Petrus Dima, menantunya berdasarkan hasil musyawarah keluarga.
Proses pengambilan suara disaksikan oleh PPS, KPPS, beserta saksi di rumah Nenek Bajik, Dusun Ransi Panjang.
Petugas jemput bola karena kondisi Nenek Bajik tidak memungkinkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01.
"Semenjak ada pemilu tidak pernah golput tetap milih," kata Petrus Dima, menantunya.
Nenek Bajik masih bisa berkomunikasi namun, secara fisik lemah.
Dia hanya bisa berbaring.
Baca juga: Usai Pencoblosan Pilpres, IHSG dan Rupiah Kompak Menguat, Ini Sikap Pengusaha Hingga Pilihan Saham
Menurut Dimas, tubuh Nenek Bajik kian melemah sejak 3 tahun terakhir.
Dokter, sempat menyatakan ada kanker dalam tubuhnya namun operasi tidak bisa dilakukan karena fisiknya terlalu lemah.
Meski secara fisik lemah, Nenek Bajik masih bisa berkomunikasi dan berdiskusi soal pilihan yang ingin dicoblos.
"Kalau ada Pemilu tetap memilih. Kalau sehat mau pilih sendiri.
2014 masih milih sendiri masih bisa nyoblos sendiri tapi dibantu," ujar Petrus.
Nenek Bajik memutuskan untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024.
Tak ada alasan khusus.
Dia hanya ingat terhadap partai PDI-Perjuangan.
"Karena kalau dikatakan namanya siapa calon siapa dia ndak tahu. Dia ingat Partai. Katanya Itu Partai kita dulu dia masih ingat," ujar Petrus.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang Divisi Hukum dan Pengawasan, Slamet Bowo Santoso mengatakan pencoblosan boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu: lansia atau disabilitas.
Hanya saja, KPPS harus membuat form kejadian khusus.
"Boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu apakah dia disabilitas atau orangtua. Nanti kawan-kawan di KPPS membuat surat pendamping lalu membuat form kejadian khusus. Tadi sudah disaksikan oleh pengawas dan saksi sudah sesuai prosedur dan sah," kata Bowo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Berusia 116 Tahun, Pemilih Tertua di Kabupaten Sintang Tak Pernah Golput Setiap Ada Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.