Saksi TPS di Buleleng Dianiaya Usai Pergoki Simpatisan Capres Diduga Coblos 40 Surat Suara
Komang Budi dianiaya simpatisan dari salah satu pasangan calon Presiden lantaran memergoki pelaku tengah mencoblos 40 surat suara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Komang Budi Adnyana, saksi dari salah satu partai di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dianiaya KW, Rabu (14/2/2024).
Komang Budi dianiaya simpatisan dari salah satu pasangan calon Presiden (capres) lantaran memergoki pelaku tengah mencoblos 40 surat suara di TPS tersebut.
Informasi dihimpun Tribun Bali di lapangan, awalnya seluruh petugas di TPS itu sedang istirahat makan siang sekitar pukul 13.40 Wita.
KW diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mencoblos 40 surat suara.
Baca juga: Momen Petugas KPPS Temukan Surat Suara Bertuliskan Maling di TPS Tempat Kaesang Nyoblos
Nah aksinya dipergoki oleh korban Komang Budi yang langsung menegur pelaku.
Namun pelaku yang tak terima langsung memukul korban pada bagian wajah hingga mengalami luka gores.
Korban Komang Budi pun keluar sambil memegang dahinya yang terluka.
Dia lalu melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di TPS tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RS Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan medis.
"Korban saat ini sudah kembali ke rumahnya," ucap sumber.
Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika membenarkan terjadinya kasus pemukulan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Belum tahu surat suara apa yang dicoblos, masih lidik. Pelaku masih dimintai keterangan," katanya.
Baca juga: PDIP Nilai Ada Fenomena Overshooting di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana juga membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi.
Dudhi menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.
"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali.
Surat Suara Tertukar di Buleleng
Sementara itu proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita.
Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.
Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Apesnya, khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih.
Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan.
Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.
Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani.
Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut.
Pihaknya telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.
Ditambahkan Ariyani, ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa. Namun saat ini masih dalam pengkajian.
Saat ini pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno dilakukan, Rabu 14 Februari 2024 malam.
Menurut Ariyani, PSU dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.
"Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Simpatisan Capres Hajar Saksi TPS Tegal Mawar Buleleng, Diduga Pergoki Pelaku Coblos 40 Surat Suara