Bambang Widjajanto Sebut Timnas AMIN Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu di 36 dari 38 Provinsi
Menurut Bambang, dalam bahasa antikorupsi, praktik kecurangan tersebut dilakukan secara well organized, atau terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
![Bambang Widjajanto Sebut Timnas AMIN Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu di 36 dari 38 Provinsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-dewan-pakar-timnas-amin-bambang-widjojanto.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kecurangan pemilu tersebar di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Kecurangan tersebut mencakup soal penggelembungan suara yang di dalamnya juga terdapat lebih dari 200 kabupaten/kota. Data ini didapat dari temuan internal Timnas AMIN, serta sejumlah lembaga atau organisasi pemantau pemilu yang juga punya fokus terhadap praktik kecurangan pemilu.
“Dari 38 provinsi, 36 terjadi yang disebut dengan kecurangan itu atau penggelembungan suara, dan ada sekian banyak kabupaten, itu lebih dari 200 kalau nggak salah. Nanti datanya ada,” kata Bambang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (16/2/2024).
Bambang kemudian menyinggung soal dewasa ini yang banyak didiskusikan adalah kecurangan pada saat pencoblosan atau pemungutan suara dan kaitannya dengan penghitungan suara.
Padahal, kata dia, ada juga bentuk dugaan kecurangan lainnya yang tidak bisa dideteksi, yakni politik uang berupa politisasi bantuan sosial (bansos) yang amat mempengaruhi tendensi dari para penerima bansos untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Padahal, ada kecurangan lain yang tidak bisa dideteksi di situ, politik uang, itu dilakukan, politisasi bansos itu dilakukan. Itu yang mempengaruhi tendensi dari para pemilih untuk memilih paslon tertentu,” ungkap dia.
Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Temui Tokoh Hingga Pimpinan Parpol Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud
Menurut Bambang, dalam bahasa antikorupsi, praktik kecurangan tersebut dilakukan secara well organized, atau terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Dan kalau ini dikaitkan, itu yang disebut dengan well organized. Terstruktur, sistematis dan masif, kalau pakai bahasa antikorupsi itu well organized,” kata Bambang.
Timnas AMIN pun, kata Bambang, juga tengah menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut secara digital. Ia pun berharap data-data yang diolah tersebut, juga bisa diakomodasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.
“Mudah-mudahan literasi mengenai digital itu ada di hakim MK, mudah-mudahan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.