Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara

Simak hasil sementara real count Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (16/2/2024) pukul 17.00 WIB.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara
Tribunnews.com
Berikut update hasil sementara real count Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (16/2/2024) pukul 17.00 WIB. 

Prabowo-Gibran: 59,08 persen

Ganjar-Mahfud: 15,86 persen

Data masuk: 100 persen

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 15.00 WIB: Prabowo-Gibran Terus Unggul Capai 57 Persen

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Berita Rekomendasi

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas