Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat VI dan VII 16 Februari 2024
Simak hasil penghitungan suara sementara caleg artis dapil Jawa Barat VI dan VII, 16 Februari 2024.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Jumat (16/2/2024).
Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk dapil Jabar VI, Vicky diusung oleh Partai Perindo.
Musisi Doadibadai Hollo alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, Badai diusung oleh partai PSI.
Selain itu presenter Choky Sitohang juga mencalonkan diri sebagai DPR RI yang diusung oleh Partai Nasdem.
Sementara di dapil VII Jawa Barat, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat yang diusung PDIP.
Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung Partai Perindo.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Jumat (16/2/2024) pukul 17.07 WIB:
Dapil Jabar VI
- Vicky Prasetyo (Perindo): 4.177 menempati urutan pertama dari 6 caleg.
- Doadibadai Hollo (PSI): 3.834 berada di urutan ketiga dari 6 caleg.
- Choky Sitohang (Nasdem): 3.315 berada di urutan kedua dari 6 caleg.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara
Dapil Jabar VII
- Verrell Bramasta (PAN): 12.565 berada di urutan kedua dari 10 caleg.
- Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 13.308 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
- Aldi Taher (Perindo): 6.350 berada di urutan ke-10 dari 10 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 29.39 persen dari 18.000 Tempat Pemungutan Suara dengan total 5.291 TPS.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.