Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal KTP, Puluhan Orang Tak Terdaftar Ngotot Nyoblos di TPS 126 Tambakbayan Sleman

Kronologi puluhan orang memaksa mencoblos di TPS 126 di Balai Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/2/2024).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Modal KTP, Puluhan Orang Tak Terdaftar Ngotot Nyoblos di TPS 126 Tambakbayan Sleman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kronologi puluhan orang memaksa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 126 di Balai Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kronologi puluhan orang memaksa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 126 di Balai Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/2/2024).

Siang itu, pukul 12.15 WIB, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan rombongan forkopimda Kabupaten Sleman pergi meninggalkan TPS 126 di Balai Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, setelah memantau pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Tak lebih dari tiga puluh menit selepas itu, sekelompok orang secara perlahan mulai datang.

Mereka, tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memaksa difasilitasi mencoblos dengan modal kartu tanda penduduk. 

Nozan Nur Aditya, satu di antara anggota KPPS 126 Tambakbayan awalnya tidak menggubris sekelompok orang yang terus mendesak mencoblos ini.

Ia fokus melayani saksi maupun daftar pemilih di TPS yang belum menyalurkan suara.

Namun sekelompok orang yang mayoritas dari mahasiswa, yang indekos di Tambakbayan ini jumlahnya semakin banyak.

Berita Rekomendasi

Ia akhirnya mendatangi kelompok ini untuk berbicara. 

"Mereka tanya, saya punya KTP boleh nyoblos tidak. Kelompok ini memang sudah ngekos sebelum 2019 di sekitar Tambakbayan. Mereka mendesak ingin nyoblos hanya menggunakan KTP saja. Awalnya, kami kokoh tidak melayani," kata Adit, ditemui Kamis (15/2). 

Kelompok ini lalu diberi edukasi bahwa mencoblos hanya menggunakan KTP saja tidak bisa.

Mereka yang diperbolehkan mencoblos harus tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu tidak boleh.

Tetapi edukasi itu tidak mempan. Mereka terus mendesak ingin mencoblos. Jumlahnya bahkan terus bertambah banyak. 

Baca juga: Enam Anggota KPPS di Sijunjung Kesurupan saat Proses Penghitungan Suara

Selain mahasiswa, juga ada seorang warga yang semula warga Tambakbayan namun sudah pindah KTP, tidak terdaftar DPT juga ingin tetap mencoblos di TPS tersebut.

Edukasi dilakukan dari pihak Kecamatan hingga dari Panitia Pengawas Pemilu, namun tidak berhasil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas