Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Prabowo Masih Unggul 36,8 Juta, Disusul Anies, Ganjar
Hasil hitung suara atau real count KPU Pilpres 2024 sementara pada Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB, Prabowo masih unggul.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil hitung suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 sementara pada Jumat (16/2/2024) petang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Jumat pukul 18.00 WIB, total surat suara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 60,49 persen atau 497.940 dari 823.236 TPS.
Dari hasil real count KPU tersebut, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dibandingkan paslon nomor urut satu dan tiga.
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan di atas 57 persen.
Disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang memperoleh suara hampir 25 persen.
Posisi ketiga, paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan suara 18 persen.
Selengkapnya hasil real count KPU hingga pukul 18.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id:
- Anies-Cak Imin: 24,94 persen (16.095.885)
- Prabowo-Gibran: 57,06 persen (36.827.806)
- Ganjar-Mahfud: 18 persen (11.615.146)
Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan perhitungan hasil hitung cepat atau quick count sementara.
Menurut sejumlah lembaga survei, mayoritas perolehan suara Prabowo-Gibran juga lebih unggul dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca juga: Hasil Real Count Pileg DPR RI Dapil Jabar I, Suara Masuk 43 Persen, Istri Ridwan Kamil Dapat 53.811
Hasil Quick Count Pilpres versi Lembaga Survei
Berikut data sementara hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei pada Jumat (16/2/2024):
1. Litbang Kompas
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 13.08 WIB:
1. Anies-Muhaimin 25,23 persen
2. Prabowo-Gibran 58,45 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,32 persen
Data masuk sementara 99,70 persen.
2. Indikator Politik
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 16.16 WIB:
1. Anies-Muhaimin 25,34 persen
2. Prabowo-Gibran 58,08 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,58 persen
Data masuk sementara 99,73 persen
3. Poltracking Indonesia
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 11.10 WIB:
1. Anies-Muhaimin 25,30 persen
2. Prabowo-Gibran 58,71 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,26 persen
Data masuk 99 persen.
4. Charta Politika
Berdasarkan data yang dirilis per pukul 14.49 WIB:
1. Anies-Muhaimin 25,57 persen
2. Prabowo-Gibran 57,81 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,61 persen
Data masuk sementara 99,73 persen
Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.
Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Namun, perlu diketahui quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Oleh karena itu, bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara
Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat
Proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Kemudian, juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," jelas Idham.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow, Malvyandie Haryadi)