Real Count KPU Terbaru Jam 08.00 WIB: Prabowo Unggul 29 Juta, Disusul Anies 12 Juta, Ganjar 9 Juta
Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 08.00 WIB pagi ini, Jumat (16/2/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
![Real Count KPU Terbaru Jam 08.00 WIB: Prabowo Unggul 29 Juta, Disusul Anies 12 Juta, Ganjar 9 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasil-real-count-kpu-pukul-0800-wib-jumat-1522024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah hasil rekapitulasi suara atau real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (16/2/2024) pukul 08.00 WIB.
Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional, masih menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul.
Lalu, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) konsisten berada di posisi kedua.
Kemudian, terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 49,48 persen suara yang masuk
Di mana, sudah ada sebanyak 407.369 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pilpres 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pukul 08.00 WIB, Jumat (16/2/2024):
- Prabowo-Gibran: 56,87 persen (29,194,305 suara)
- Anies-Cak Imin: 25,27 persen (12,917,875 suara)
- Ganjar-Mahfud: 17,86 persen (9,167,513 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.