Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI

Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PERLUASAN PENUGASAN TNI - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis, (23/1/2025). Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

"Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak," kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Polemik Revisi UU TNI, Istana: Kita Tidak Boleh Dibentur-benturkan

Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

"Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak," katanya.

Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

Berita Rekomendasi

Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak," katanya.

Baca juga: Aksi Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi, Amnesty: Upaya Bungkam Kritik

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas