Caleg Jual Ginjal di Bondowoso, Bagaimana Nasib dan Perolehan Suaranya?
Caleg jual ginjal tersebut bernama Erfin Dewi Sudanto. Ia adalah warga Desa Bataan, Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9 dapil Bondowoso 1, Jawa Timur, sempat viral.
Betapa tidak, Januari lalu Erfin nekat mengumumkan menjual ginjal untuk dana kampanye, meski pada akhirnya tak ada satu pun pihak yang meladeni penawarannya itu.
Paling tidak, pengumuman tersebut membuat nama Erfin jadi pusat perhatian.
Bisa dikatakan, itu jadi strategi unik dan tak biasa, yang membuat Erfin tak hanya dikenal, tapi juga dibicarakan.
Bagaimana nasibnya kini? Apakah suara yang diperoleh pada pencobolosan 14 Februari lalu, mampu membawanya duduk di kursi DPRD Kota Bondowoso?
Tampaknya harapan Erfin jauh panggang dari api.
Dari perhitungan suara real count KPU, Erfin hanya berhasil memperoleh 33 suara.
Angka itu jauh di bawah Malik Atamimi, caleg PAN nomor urut 1 yang memperoleh 920 suara.
Dengan jumlah sekecil itu, besar kemungkinan Erfin gagal memperoleh kursi DPRD Bondowoso.
Nasibnya kini tak diketahui. Akun Instagram mengatasnamakan dirinya tidak update sejak empat tahun lalu.
Sosok Erfin
Erfin Dewi Sudanto adalah warga Desa Bataan, Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur.
Ia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Daerah Pemilihan I Kecamatan Bondowoso, meliputi Tenggarang dan Wonosari.
Pria 47 tahun ini sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) Bataan periode 2007-2013.