Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Buka Kotak Suara Pemilu 2024 dan Lakukan Hitung Ulang, Warga Sempat Tutup Jalan di Muratara

Massa melakukan blokade atau penutupan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di depan kantor Camat Karang Jaya Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tuntut Buka Kotak Suara Pemilu 2024 dan Lakukan Hitung Ulang, Warga Sempat Tutup Jalan di Muratara
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Sejumlah warga demo di Jalinsum Muratara depan kantor Camat Karang Jaya, Muratara. Massa mengendus ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara, Sabtu (17/2/2024 

"Permintaan kami buka kotak suara, hitung ulang, secara transparan, terbuka, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat PPK," ujarnya.

Jalan Dibuka Setelah Tuntutan Dipenuhi

Aksi penutupan jalan berlangsung hingga malam tiba.

Hingga akhirnya penutupan Jalan Jalinsum di depan kantor Camat Karang Jaya dibuka Sabtu malam setelah tuntutan mereka dipenuhi.

Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk tiga desa di Kecamatan Karang Jaya.

Alhasil, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Jaya agar menghitung ulang suara.

"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi dilihat TribunSumsel.com, Sabtu (17/2/2024) malam.

BERITA TERKAIT

Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.

Tiga desa itu yakni Desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.

Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rapat pleno tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) oleh PPK Karang Jaya.

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Penulis: Rahmat Aizullah

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Massa Demo di Jalinsum Muratara Buka Blokade, Panwaslu Karang Jaya Rekomendasi Hitung Ulang Suara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas