Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penghitungan Suara di Kecamatan Dihentikan Buntut Sirekap Bermasalah, Pengamat Beri Kritik

Pengamat politik nilai penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena Sirekap bermasalah sebagai tambahan catatan buram Pemilu 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Alasan Penghitungan Suara di Kecamatan Dihentikan Buntut Sirekap Bermasalah, Pengamat Beri Kritik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). - Pengamat politik nilai penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena Sirekap bermasalah sebagai tambahan catatan buram Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar mengenai ditundanya penghitungan suara di beberapa daerah tingkat kecamatan.

Alasannya, karena menunggu perbaikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam pembacaan data.

Atas hal tersebut, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti memberikan kritik, bahwa hal itu hanya menambah catatan buram Pemilu 2024.

"Entah berlaku secara nasional atau tidak, tapi di beberapa daerah dilaporkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan hingga Selasa. Alasannya, karena menunggu perbaikan Sirekap. Perekaman hasil pemilu melalui elektronik," kata Ray kepada Tribunnews.com Senin (19/2/2024).

Dikatakan Ray, kejadian tersebut juga semakin menguatkan kesimpulan bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi, buruk secara moral dan teknis.

Menurut Ray, tak ada alasan hukum yang dapat menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun, karena alasan Sirekap lagi diperbaiki. 

"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di daerah, di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Ray menegaskan, Sirekap sebagai pelengkap saja, yang derajat hukumnya hanyalah PKPU, di bawah UU.

"Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya."

"Fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan," tegasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai perintah menghentikan proses rekapitulasi suara ini diterima oleh caleg PDI Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Tevri Sitorus pada Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Pusat Studi Demokrasi Beberkan Kejanggalan Hitungan Suara di Aplikasi Sirekap

Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara).

"Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang mana hal itu tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR," kata Deddy melalui keterangan tertulis.

Perludem Nilai Kepecayaan Masyarakat ke KPU Bisa Turun karena Sirekap 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kepercayaan masyarakat terhadap KPU bisa menurun karena aplikasi Sirekap yang bermasalah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas