Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perolehan Suara Yuni, PRT yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Beda Tipis dengan Artis Astrid Kuya 

Perolehan suara PRT Yuni melejit beta tipis dengan artis Astrid Kuya padahal dulu pernah diremehkan karena modal kampanye tak samoai Rp 5 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perolehan Suara Yuni, PRT yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Beda Tipis dengan Artis Astrid Kuya 
kolase Tribunnews.com/TribunJakarta/ist
Kolase Foto Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI dan artis Astrid Kuya. Perolehan suara PRT Yuni melejit beta tipis dengan artis Astrid Kuya padahal dulu pernah diremehkan karena modal kampanye tak samoai Rp 5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar Yuni, Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Selatan yang maju jadi caleg dengan dana kampanye pas-pasan?

Tak disangka, perolehan suara Yuni melejit padahal dulu pernah diremehkan.

Sebagai informasi, Yuni Sri Rahayu (41) maju menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Jakarta Selatan yang meliputi wilayah Cilandak, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Setiabudi.

Sebelum proses pencoblosan berlangsung, Yuni mengaku pernah mendapat tindakan diskriminasi di lingkungan rumahnya.

Tindakan diskriminasi itu, dialami Yuni ketika dirinya ingin meminta izin untuk bersosialisasi dan berkampanye di sekitar rumah.

"Jujur saja di sini, rumah saya, waktu minta izin untuk sosialisasi sama RT di sini ya dia bilang gini, 'Karena di sini sudah dukung dua caleg, jadi nggak bisa sosialisasi'," kata Yuni, Jumat (2/2/2024) lalu.

Yuni bercerita, kala itu Ketua RT setempat tak mengizinkan dirinya melakukan kegiatan berkampanye. Sebab sudah ada dua caleg yang didukung oleh warga setempat. Walau demikian, Yuni tak mau ambil pusing.

Berita Rekomendasi

Apalagi, Yuni mengaku sadar diri bahwa dirinya hanya maju sebagai caleg dengan dana pas-pasan.

Yuni mengatakan, hanya mengeluarkan modal kisaran Rp 2,5 juta untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci dan kalender.

Modal tersebut, dicicil dari hasil gajinya saat bekerja menjadi pembantu rumah tangga.

"Kalau budget saya minim, memang bisanya segitu," ungkapnya.

Baca juga: Beda Coblosan Caleg: Kades Potong Pipa Air Bersih hingga Warga Pandeglang Ngaku Digusur dari Rumah

Selain mendapat tindakan diskriminasi, Yuni bercerita juga pernah direndahkan oleh majikan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Yuni bercerita, pernah dipotong gaji tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, Yuni juga dilarang duduk di kursi hanya karena statusnya yang bekerja sebagai pembantu.

Bahkan, ia juga dilarang menaiki lift yang sama dengan majikannya.

"Nggak boleh duduk di bangku waktu jemput anak majikan,"

"Mereka bilang kalau pembantu gak boleh. Terus saya bilang, 'kenapa nggak boleh pembantu? Kan sama saja, apalagi itu kursi kosong'. Ya intinya direndahkan," kata Yuni, Jumat (2/2/2024).

"Dituduh mencuri juga pernah, pelecehan seksual juga pernah, tapi verbal. Jadi bikin trauma rentetan kejadian ini sebenarnya. Tapi mau gimana, kita butuh kerjaan ini," imbuhnya.

Meski pernah direndahkan dan mendapat tindakan diskriminasi, perolehan suara Yuni di Pileg DPRD DKI Jakarta rupanya cukup tinggi berdasar hasil real count sementara KPU RI.

Pantauan TribunJakarta.com Senin (19/2/2024) pukul 11.32 WIB, suara Yuni yang berada di Dapil 7 DPRD DKI Jakarta, berada di posisi keempat tertinggi di partainya dengan jumlah 17.830 suara.

Sementara tiga posisi tertinggi dari Partai Buruh ada David Sasongko dengan jumlah 20.881 suara, Aries Prawoto dengan jumlah 19.511 suara, dan Noor Kamelia sejumlah 19.230 suara.

Baca juga: Beda Pilihan Pilpres: Suami Tinju Istri, Anak Diancam Dicoret dari KK hingga Menantu Diusir Mertua

Jumlah suara yang diperoleh Yuni, bahkan tidak berbanding jauh dengan perolehan suara yang didapat Artis Astrid Kuya dari dapil yang sama.

Astrid Kuya, maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Dapil 7 tempat Yuni mencalonkan diri, namun diusung dari Partai Amanat Nasional.

Adapun perolehan sementara Astrid Kuya, kini mencapai 17.912 suara.

Walau demikian, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah.

Data perolehan suara ini baru diambil dari 1.101 TPS dari 3.100 total keseluruhan TPS di wilayah Dapil 7, atau baru sebesar 35.52 persen.

Uya Kuya (kiri) dan Astrid Kuya (kanan) - Uya Kuya mengaku membayar kredit rumah yang ditempati Cinta Kuya di Amerika selama 30 tahun. Selain itu, Uya Kuya memantau Cinta Kuya dengan CCTV dua arah.
Uya Kuya (kiri) dan Astrid Kuya (kanan) - (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

 

Tujuan Yuni PRT nyaleg

Yuni menyadari banyak caleg-caleg lain yang memiliki modal jauh lebih besar dengan popularitas selangit.

Untuk itu soal menang atau kalah, Yuni mengaku pasrah.

Hanya saja kata Yuni, tujuan dirinya maju sebagai anggota legislatif hanya sekadar ingin memperjuangkan nasib para PRT.

Nasib itu nantinya akan diperjuangkan Yuni lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menjadi perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Yuni tahu betul berbagai risiko yang dihadapi oleh orang-orang seprofesinya.

Kata Yuni, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Bahkan kasus kekerasan, diskriminasi, atau bahkan pelecehan terhadap PRT juga masih terjadi.

Belum lagi masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Baca juga: Hasil Real Count Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III per 19 Februari 2024

Oleh sebab itu, ia mengatakan hanya ingin memperjuangkan hal-hal tersebut.

Menurut Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, dengan RUU PPRT, para pembantu rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan lebih baik saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dulu Diremehkan, Suara Yuni Pembantu yang Nyaleg di Jaksel Melejit, Bersaing dengan Astrid Kuya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas