Syamsudin Meninggal Sebelum Proses Pemungutan Suara, Petugas KPPS Lainnya Tewas Usai Tabrak Trotoar
Sebelum meninggal, diduga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta demokrasi tahun ini menyisakan duka bagi keluarga petugas yang
mengawal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk keluarga Syamsudin, di Jakarta Selatan.
Syamsudin yang merupakan petugas KPPS itu meninggal sehari sebelum proses pemungutan suara.
Awalnya, Syamsudin yang juga merupakan Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan itu diketahui sempat sakit saat tengah memasang tenda TPS 036 pada Selasa (13/2/2024).
"Anggota KPPS pada saat memasang tenda meriang, dikerokin," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: 2 Anggota KPPS di Pati Jateng Keguguran, Ini Penjelasan KPU
Saat itu, kata Anggiat, Syamsudin diberi perawatan hingga akhirnya pria 57 tahun itu meninggal di rumahnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, kata Anggiat, diduga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
"Menurut info meninggal di rumah. Kemungkinan sudah ada sakitnya," ungkapnya.
Petugas KPPS Tabrak Trotoar
Tak hanya keluarga Syamsudin yang berduka.
Suasana duka juga menyelimuti keluarga AJ (24), petugas KPPS yang meninggal usai mengalami kecelakaan saat mengantarkan logistik Pemilu.
Insiden kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Korban saat itu diduga kelelahan saat mengantarkan logistik dari TPS 66 Kebon Kacang ke GOR Tanah Abang.
"Kejadian karena faktor kelelahan. Jadi saat mengendarai motor kurang fokus menabrak trotoar, kecelakan tunggal. Saat itu jalan sepi, karena itu juga karena mempertimbangkan transportasi atau jalan sepi yang mengantar logistik jam-jam segitu," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Ketua KPPS TPS 7 di Salakan Boyolali Meninggal Dunia
Efni mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi imbauan kepada semua petugas KPPS agar mengutamakan keselamatan saat bertugas.
"Mungkin, karena faktor satu kelelahan maka hilang konsentrasi. Kedua, pengin cepat-cepat menyelesaikan itu semua. Padahal sebelumnya saya sudah mengimbau tetap mengutamakan keselamatan," ucapnya.
Setelah kecelakaan, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Saya diajak bicara oleh petugas medis yang menangani bahwa telah terjadi pendarahan internal. Menurut keterangan medis di dadanya," jelasnya.
Namun, ketika dipindahkan ke rumah sakit lain yang lebih memadai, korban tidak bisa terselamatkan
dan meninggal sekira pukul 07.30 WIB.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri mencatat total ada 57 petugas Pemilu 2024 yang meninggal sepanjang periode 10-17 Februari 2024.
Petugas tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan
Masyarakat (Linmas).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan angka itu berdasarkan data yang dihimpun pada 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
"Ini bukan data KPPS saja, ada petugas lainnya," kata Nadia, Minggu (18/2/2024).
Nadia menyebut berdasarkan kategori pasien, petugas pemilu meninggal didominasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Petugas KPPS Panjat Pohon hingga Mendaki Bukit Saat Unggah Hasil Pemungutan Suara ke Sirekap KPU
Rinciannya ada 29 KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari data tersebut, setidaknya 57 petugas pemilu meninggal itu terdiri dari 18 pasien usia 41 sampai 50 tahun, 15 pasien usia 51 sampai 60 tahun, 8 pasien usia 31 sampai 40 tahun, 7 pasien usia 21 sampai 30 tahun, 5 pasien usia di atas 60 tahun, dan 4 pasien usia 17-20 tahun.
Selain itu Kemenkes juga mencatat ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
Rinciannya yakni 4.281 KPPS, 1.040 PPS, 1.034 petugas, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.
Dijelaskan Nadia, Kemenkes sebenarnya sudah menyiapkan mitigasi skrining dan pembatasan usia untuk petugas Pemilu.
Namun, di beberapa daerah yang masih kurang SDM, orang dengan usia lanjut masih harus dilibatkan dalam proses pemungutan suara.
Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sudah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal adalah Rp 36 juta.
Selain santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000," kata Hasyim. (tribun network/abd/mar/dod)