Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia
Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih mendapatkan suara meski telah meninggal dunia di Pemilu 2024.
Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari kemarin.
Kedua caleg tersebut yakni Taufik Chavifudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nur Wakhid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Taufik berada di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan.
Sedangkan Nur Wakhid berada di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.
Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 00.00 Caleg PPP atas nama Taufik Chavifudin telah mendulang 924 suara.
Sementara Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.
Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret keduanya.
Namun keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, hanya saja suaranya masuk dalam suara partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.
Ia mengatakan caleg yang terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal sebelum hari H pemilihan, suaranya masih dianggap sah.
Baca juga: Ulah Caleg di Sulteng Bikin Geleng Kepala, Bongkar Makam Anggota Keluarga yang Tak Coblos Dirinya
"Tetap bisa dicoblos dalam Pemilu karena surat suara sudah tercetak. Namun untuk suaranya nanti masuk sebagai suara partai," kata Anwar, Selasa (20/2/2024).
Dalam kasus caleg meninggal, lanjut Anwar, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.
Namun jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan mencoret nama caleg tersebut.
Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Hasil pencoretan itu pun harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi memang ada prosesnya untuk itu. Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," terang Anwar.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," imbuhnya.
Terkait perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah.
Karena data yang disajikan dalam laman resmi KPU tersebut untuk Caleg PPP Taufik Chavifudin baru selesai di 835 dari 918 TPS atau 90,96 persen progres.
Sementara untuk Caleg PKB Nur Wakhid baru selesai perhitungan di 556 dari 629 TPS atau sekitar 88,39 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen