Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia

Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih mendapatkan suara meski telah meninggal dunia di Pemilu 2024.

Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari kemarin.

Kedua caleg tersebut yakni Taufik Chavifudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nur Wakhid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Taufik berada di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan.

Sedangkan Nur Wakhid berada di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.

Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 00.00 Caleg PPP atas nama Taufik Chavifudin telah mendulang 924 suara.

Sementara Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret keduanya.

Namun keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, hanya saja suaranya masuk dalam suara partai.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.

Ia mengatakan caleg yang terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal sebelum hari H pemilihan, suaranya masih dianggap sah.

Baca juga: Ulah Caleg di Sulteng Bikin Geleng Kepala, Bongkar Makam Anggota Keluarga yang Tak Coblos Dirinya

"Tetap bisa dicoblos dalam Pemilu karena surat suara sudah tercetak. Namun untuk suaranya nanti masuk sebagai suara partai," kata Anwar, Selasa (20/2/2024).


Dalam kasus caleg meninggal, lanjut Anwar, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.

Namun jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan mencoret nama caleg tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas