Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia

Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 

Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Hasil pencoretan itu pun harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi memang ada prosesnya untuk itu. Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," terang Anwar.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," imbuhnya.

Terkait perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah.

Karena data yang disajikan dalam laman resmi KPU tersebut untuk Caleg PPP Taufik Chavifudin baru selesai di 835 dari 918 TPS atau 90,96 persen progres.

Sementara untuk Caleg PKB Nur Wakhid baru selesai perhitungan di 556 dari 629 TPS atau sekitar 88,39 persen.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas