Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia
Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Hasil pencoretan itu pun harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi memang ada prosesnya untuk itu. Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," terang Anwar.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," imbuhnya.
Terkait perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah.
Karena data yang disajikan dalam laman resmi KPU tersebut untuk Caleg PPP Taufik Chavifudin baru selesai di 835 dari 918 TPS atau 90,96 persen progres.
Sementara untuk Caleg PKB Nur Wakhid baru selesai perhitungan di 556 dari 629 TPS atau sekitar 88,39 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen