Gaduh Hitung Suara Salah Sistem, Penggelembungan Suara Bisa 'Untungkan' Satu Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan salah input dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebabkan oleh human error.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan salah input dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebabkan oleh human error.
Selain itu faktor kesalahan sistem juga membuat sinkronisasi data tidak sesuai yang berdampak pada isu penggelembungan suara.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ihwal kesalahan itu ialah sistem yang salah dalam membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil.
Baca juga: Banyak Galat Hingga Salah Input Data, KPU Klaim Sirekap Sudah Optimal dari Keamanan Hingga Informasi
“Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Atas kesalahan sistem itu, KPU melalui operator Sirekap di Kabupaten/Kota setempat harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah.
Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.
“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar maka untuk sementara tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.
Idham tidak menampik kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan capres-cawapres sebab data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pukul 05.00 WIB: Prabowo 58,62 Persen, Anies 24,27 Persen, Ganjar 17,11 Persen
“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim
Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.
Sebab, Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Politic Review Ujang Komarudin menilai Sirekap sebaiknya ditutup karena telah membuat kekeruhan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurutnya, ketidakcocokan data dengan penghitungan suara di lapangan akan sangat berbahaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.