Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susunan Tim Hukum 3 Capres yang Akan Bertarung di MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN membuka opsi kerja sama dengan  TPN Ganjar-Mahfud menggugat kecurangan Pilpres 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Susunan Tim Hukum 3 Capres yang Akan Bertarung di MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Foto Kolase Tribunnews.com
Tiga capres 2024 yang akan berhadapan di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres dan cawapres Ganjar-Mahfud akan mengajak Tim Nasional Anies- Muhaimin (Timnas AMIN) membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Bawaslu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengatakan indikasi kecurangan di Pilpres 2024 cukup banyak.

Sementara Tim Hukum Nasional Timnas AMIN juga membuka opsi kerja sama dengan  TPN Ganjar-Mahfud menggugat kecurangan Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir saat ditemui di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Ari menyebut telah berkomunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud dan beberapa kali bertemu untuk membahas gugatan kecurangan itu. 

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum untuk Perkarakan Hasil Pilpres 2024

Mekanisme Sengketa di MK

Sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Pada pasal 74 disebutkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilpres secara nasional.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Pemungutan suara di Pilpres 14 Februari 2024.

Jika dihitung 35 hari setelah itu maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres 2024 terhitung sejak perkara dicatat  dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,

Pertarungan 3 Pakar Hukum

Tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sudah menyiapkan tim hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas