Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susunan Tim Hukum 3 Capres yang Akan Bertarung di MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN membuka opsi kerja sama dengan  TPN Ganjar-Mahfud menggugat kecurangan Pilpres 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Susunan Tim Hukum 3 Capres yang Akan Bertarung di MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Foto Kolase Tribunnews.com
Tiga capres 2024 yang akan berhadapan di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres dan cawapres Ganjar-Mahfud akan mengajak Tim Nasional Anies- Muhaimin (Timnas AMIN) membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Bawaslu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengatakan indikasi kecurangan di Pilpres 2024 cukup banyak.

Sementara Tim Hukum Nasional Timnas AMIN juga membuka opsi kerja sama dengan  TPN Ganjar-Mahfud menggugat kecurangan Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir saat ditemui di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Ari menyebut telah berkomunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud dan beberapa kali bertemu untuk membahas gugatan kecurangan itu. 

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum untuk Perkarakan Hasil Pilpres 2024

Mekanisme Sengketa di MK

Sengketa hasil Pemilu termasuk Pilpres diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Pada pasal 74 disebutkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilpres secara nasional.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Pemungutan suara di Pilpres 14 Februari 2024.

Jika dihitung 35 hari setelah itu maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

MK memiliki waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres 2024 terhitung sejak perkara dicatat  dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,

Pertarungan 3 Pakar Hukum

Tim sukses tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2024 sudah menyiapkan tim hukum.

Tim hukum ini memiliki rekam jejak berperkara di persidangan terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum AMIN

Jika Tim Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN akhirnya mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK maka setidaknya terdapat sejumlah pakar hukum yang akan mendampinginya.

Kemarin, Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto mengatakan kepada pers bahwa peluang kecurangan di Pilpres 2024 terbuka lebar.

Selain Bambang Widjajanto yang juga mantak Pimpinan KPK itu, sejumlah nama beken lainnya masuk dalam daftar Timnas AMIN bidang hukum diantaranya.

Dewan Penasihat : 

Ketua : Dr. Hamdan Zoelva

1. Dr. H. Ahmad Yani

2. Dr. Hotma Sitompul

3. Brigjen Pol (P) Drs. Rusli Hedyaman

4. Irjen Pol (P) Drs. Irian Kustian

5. Jalaluddin

6. Taufik Basari

7. Irjen Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan.

8. Kolonel TNI (Purn) Sumarto

Dewan Pengarah Ketua : Drs. H. Muhammad Prasetyo

Wakil Ketua : Komjen. Pol. (Purn). Drs. H. Susno Duadji

1. Irjen Pol (Purn) Iswandi Hari

2. Edwin Pamimpin Situmorang

3. Kombes Pol (Purn) Drs. Aris Munandar

4. Dr. Mudzakkir

5. Dr. Trisno Raharjo

Dewan Pakar Ketua: Prof. Dr. Ni’matul Huda

1. Prof. Nandang Sutrisno

2. Prof. Sufirman Rahman

3. Prof. Dr. H. Eggi Sudjana,

4. Dr. H. Refly Harun

5. Dr. Arina Syechbubakar

6. Dr. Atang Irawan 

Ketua Umum: Dr. Ari Yusuf Amir

Wakil Ketua Umum:

1. Sugito Atmo Pawiro

2. Dr. Herman Kadir 

3. Zainudin Paru

4. H. Achmad Michdan

5. N.M. Dipo Nusantara Pua Upa

6. Reginaldo Sultan

Sekretaris Jenderal: Thorik Thalib

Tim Hukum Prabowo-Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan menjadi ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum itu dibentuk untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.

"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Yusril mengatakan, pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran bisa bertambah tapi nantinya tetap di bawah komando dirinya.

Dalam susunan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terdapat sejumlah ahli dan pakar hukum yang dinamakan Tim Echo.

Komandan tim ini adalah Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Berikut daftar lengkap Tim Echo (Hukum dan Advokasi)

Komandan Echo: Hinca Pandjaitan

Wakil Komandan Echo: 
1. Habiburokhman
2. Supriansa
3. Adies Kadir
4. Syarifudin Sudding
5. Fahri Bachmid
6. Francine Widjojo

Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD membentuk tim untuk memperkarakan hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan rapat TPN yang dihadiri oleh Ketua Umum PDIP, PPP, Perindo dan Hanura pada hari Kamis 15 Feb 2024, disepakati pembentukan tim khusus guna melakukan perlawanan secara terukur melalui jalur hukum dan politik atas berbagai kecurangan pemilu dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim hukum ini diberi nama "Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud" yang dipimpin oleh dua advokat senior Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM (Ketua) dan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH MH (Wakil Ketua).

Dalam susunan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga terdapat sejumlah nama-nama pakar dan praktisi hukum seperti :

1. Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim

2. Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy

3. Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki

4. Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas